Sabtu, 24 Oktober 2015

toeri etika dan profesi


Teori Etika dan Profesi

Etika

Etika merupakan kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “Ethos” yang berati adat istiadat/kebiasaan yang baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1995), Etika adalah nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Terdapat begitu banyak pengertian mengenai etika. Menurut Maryani dan Lugido (2001), etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur prilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan, yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi. Kemudian, menurut Solomon (2000), terdapat dua definisi yang menggambarkan etika. Pertama, etika adalah karakter individu yang dikategorikan sebagai pengertian orang baik. Kedua, etika adalah hukum sosial yang mengendalikan dan membatasi prilaku seseorang.[1]
Fungsi dari etika adalah sebagai berikut;[2]
a.       Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan
b.      Etika ingin menampilkan keterampilan intelektual yaitu keterampilan untuk beragumentasi secara rasional dan kritis
c.       Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme
Etika memiliki 6 prinsip yaitu; Keindahan, Persamaan, Kebaikan, Keadilan, Kebebasan dan Kebenaran. Keenam prinsip ini lah yang mencoba menjabarkan berbagai pedoman hidup dalam masyarakat. Di dalam etika, terdapat beberapa teori-teori yang dapat meng-aplikasikan etika, diantaranya;
1.      Deontologi; berasal dari bahasa Yunani yaitu “Deon” yang berati kewajiban. Dalam hal ini dimaksudkan bahwa manusia wajib untuk bertindak secara baik.
2.      Teleologi; dalam teori etika teleologi terdapat pengukuran baik-buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dari tindakan tersebut. Suatu tindakan dinilai baik/bermoral ketika dampak atau akibat yang ditimbulkan dari tindakan tersebut merupakan dampak yang baik dan berguna.
3.      Egoisme Etis; dimana tindakan dari setiap orang pada dasarnya adalah untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Menurut Aristoteles “tujuan hidup dan tindakan setiap manusia adalah untuk mengejar kebahagiaanya. Egoisme ini dapat dianggap bermorak atau etis karena kebahagiaan dan kepentingan pribadi dalam bentuk kehidupan, hak dan keamanan, secara moral dianggap baik dan pantas untuk dipertahankan.
4.      Egoisme Hedonistis; dimana mengartikan tindakan bermoral sebagai tindakan yang mendatangkan kenikmatan dan menghindari penderitaan. Dalam mencapai tujuannya menghalalkan segala cara walaupun mengorbankan hak dan kepentingan orang lain.
5.      Hak; didasarkan pada martabat manusia yang sama dan sederajat
6.      Keutamaan; didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia bertingkah laku secara baik dan bermoral.[3]

Profesi

            Profesi berasal dari bahasa latin yaitu “professio”, yang berarti pengakuan atau pernyataan publik. Menurut Posner (1995), profesi merupakan suatu pekerjaan yang tidak hanya membutuhkan pengetahuan, pengalaman dan kecerdasan umum, tetapi juga penguasaan kgusus yang berupa abstraksi dari ilmu pengetahuan atau beberapa bidang lain yang memiliki struktur intelektual seperti teologi atau hukum.[4]
            Profesi merupakan suatu bentuk komitmen pribadi tinggi seseorang dalam hal keahlian, kemampuan atau pekerjaan seseorang yang dilaksanakan sebagai mata pencaharian kehidupan pokok, mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi. Profesi memiliki ciri-ciri yang diantaranya;
a.       Keahlian dan keterampilan khusus; profesi memiiliki suatu keahlian dan keterampilan khusus untuk bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik
b.      Komitmen; profesi dijalankan oleh seseorang yang berkomitmen moral tinggi untuk melakukan pengabdian diri kepada masyarakat
c.       Izin; profesi tinggi memerlukan perizinan khusus untuk menjalankan profesi tersebut.[5]


Teori Etika dan Profesi

            Dasar dari etika profesi adalah kewajiban pelaku profesi untuk bertindak demi kebaikan /kepentingan klien.[6] Beberapa hal yang menjadi prinsip etika profesi, antara lain;
1.      Tanggung Jawab; seseorang profesional harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu akibat yang dapat terjadi akibat pekerjaan yang dilakukannya. Tanggung jawab tersebut bisa ditujukan kepada kehidupan dan kepentingan orang lain, masyarakat ataupun terhadap diri pribadi.
2.      Keadilan, seorang profesional harus mampu berbuat adil, tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Serta, memiliki intergritas pribadi dan moralitas tinggi.[7]

Teori Etika Profesi dalam Akuntansi [8]

Suatu profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku profesional (Agoes, 1996). Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada fungsi akuntansi sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002).
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Kode Etik adalah norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan kliennya, antara akuntan dengan sejawat, dan antara profesi dengan masyarakat (Sihwajoeni, 2000). Terdapat dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: pertama kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara sengaja ataupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari perilakuperilaku buruk orang-orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998). Menurut Keraf, prinsip etika profesi adalah (1) tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan, (2) tanggung jawab terhadap dampak kemasyarakatan umum, (3) keadilan, tak melanggar hak orang lain, (4) otonomi berkode etik.
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), prinsip etika profesi adalah :
·         Tanggung Jawab Profesi Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·         Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
·         Integritas Integritas mengharuskan seorang anggota untuk antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
·         Obyektivitas Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
·         Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Kerahasiaan Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
·         Prilaku Profesional
·         Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Standar Teknis Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Fakta mengatakan bahwa berprilaku profesional diperlukan bagi semua profesi, agar profesi yang telah menjadi pilihan mendapat kepercayaan dari masyarakat (Media Akuntansi 2002). Hunt dan Vitell (1986:5-16) mengatakan bahwa kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan peka akan adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan budaya atau masyarakat dimana profesi itu berada, lingkungan profesinya, lingkungan organisasi atau tempat ia bekerja serta pengalaman pribadinya.


[2] Ibid
[4] Eryati Darwin, dkk. “Etika Profesi Kesehatan” (Yogyakarta;deepublish|publisher, 2014) hlm.6
[6] Daryl Koehn. “Landasan Etika Profesi”. (Yogyakarta;Kanisius,2000) hlm.147